Senin, 09 Mei 2011

Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Lima Kecamatan di Kabupaten Garut



Bupati Garut Aceng HM Fikri menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di lima kecamatan di Kabupaten Garut selama 7 hingga 14 hari.

Penetapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya bupati melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Propinsi Daerah (BPBD) Jabar Ujwalprana Sigit usai melihat langsung kondisi kerusakan akibat banjir bandang di Kecamatan Pamengpeuk dan Cikelet, Sabtu (7/5/2011).

“Dengan ditetapkannya masa tanggap darurat ini, berarti kita punya kewajiban untuk memenuhi semua kebutuhan dasar para korban banjir sampai masa tanggap darurat berakhir,” ujar Aceng, Sabtu (7/5/2011).

Menurut Aceng, masa tanggap darurat sengaja ditetapkan secara bertahap 7 hingga 14 hari dimaksudkan jika nanti setelah 7 hari kondisi masyarakat membaik, maka status tanggap darurat akan dicabut. Namun jika dalam 7 hari kondisi terus memburuk, maka masa tanggap darurat akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

“Saat ini pemerintah memang tidak membangun tenda khusus untuk menampung para pengungsi. Hal ini karena kebanyakan pengungsi lebih memilih mengungsi di rumah tetangga atau kerabat dekat rumahnya yang lebih aman agar mereka bisa membersihkan rumah mereka setiap saat,” imbuh Aceng.

Oleh karena itulah, dalam pendistribusian jatah hidup, pemerintah memberikan dua pilihan yaitu memberikan logistik mentah atau makanan sudah jadi. Dan berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai setelah Sekda Iman Alirahman melakukan komunikasi dengan para kepala desa, kata Aceng, kebanyakan mereka memilih menerima logistik dalam keadaan mentah.
“Saya perkirakan dalam satu hari paling tidak diperlukan sedikitnya 4 ton bahan makanan termasuk lauk pauknya untuk para korban banjir bandang di lima kecamatan di Garut selatan ini. Dan Alhamdulillah, kita sudah dapat kabar buat dua hari berikutnya ada bahan makanan yang akan segera dikirim sebanyak 19 ton lengkap dengan lauk pauknya,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar