Kamis, 02 Juni 2011

Lahan Rusak, 1.498 KK Bebas PBB

Dari 2.000 wajib pajak di Desa Glagaharjo, Cangkringan sebanyak 1.498 di antaranya mendapat beban pengurangan pajak hingga 100 %. Kebijakan ini di ambil berdasar keputusan SK Menteri Keuangan tentang Pengurangan PBB Secara Kolektif.
Kabag Keuangan Desa Glagaharjo Purnomo mengungkapkan, pengurangan pajak tersebut tak lepas dari beban erupsi Gunung Merapi yang menyebabkan lahan milik warga rusak, sehingga tidak memberikan penghasilan. Dikatakan, ada tiga kategori penyebab kerusakan lahan tersebut yakni yang terkena awan panas di Dususn Srunen, Kalitengah Kidul dan Kalitengah Lor. Terimbun material Dusun Singlar, Ngancar dan Glagahmalang. Yang terakhir terkena lahar dingin yaitu di Dusun Besalen dan Banjarsari.


Dikatakan, target pemasukan pajak dari desa Glagaharjo tercatat Rp. 65.452.687 per tahun. Dari beberapa dusun, ada dua yang telah melunasi kewajiban membayar PBB yakni Dusun Gading 68 wajib pajak dan Dusun Jetis 93 wajib pajak. Total PBB dari Dusun Gading sebesar Rp.2.614.776 dan Dusun Jetis Rp.1.679.250.” Tanggal jatuh tempo sebenarnya 30 September, namu warga memiliki kesadaran yang tinggi untuk memenuhi kewajibannya,” paparnya.
Selain kebijakan pengurangan pajak sebesar 100% dari pemerintah pusat, lanjutnya, pemerintah desa juga membebaskan berbagai pungutan desa.” Selama kehidupan perekonomian warga belum pulih, pungutan desa ditiadakan,” ucapnya. Pungutan yang dihapus tersebut biaya pengurusan surat-surat administrasi seperti surat keterangan.Biasanya untuk pengurusan tersebut warga ditarik biaya Rp. 2.000.-.

Diakui, tidak adanya pungutan tersebut mengurangi pemasukan desa. Apalagi saat ini Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima sangat minim yaitu Rp. 18 juta. Tahun lalu, Desa Glagaharjo menerima ADD sebesar Rp. 60 juta.” Keputusan ini diambil untuk meringankan warga,” ucap Purnomo. Warga, imbuhnya, banyak yang kehilangan mata pencaharian, termasuk penggarap tanah kas desa. Dari 60 hektare yang dimiliki hanya tersisa tujuh hektare.
Terpisah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, Sunoto,mengatakan, pengurangan PBB tersebut akan terus diberikan hingga lahan bisa digunakan kembali.” Karena masuk dalam obyek pajak, maka tetap dihitung,’ tegasnya. Namun untuk mengurangi beban korban bencana, ada kebijakan pengurangan pajak.
Pengurangan ini diberikan sesuai klasifikasi kerusakan, mulai 100% hingga 50 %. Penetuan klasifikasi ini didasarkan pada rekomendasi dari Pemkab Sleman dan diberikan secara kolektif untuk masyarakat berdasar verifikasi di lapangan. Sunoto mengungkapkan bahwa target pajak di Sleman sebesar Rp. 35 milyard tidak akan terpengaruh dengan kebijakan ini.
( Sumber : Kedaulatan Rakyat (29/05/2011) Hal : 3 Kolom : 1-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar